BUPATI MBD MINTA KEPALA DESA JAGA INTEGRITAS MENGELOLA DANA DESA
Bupati Maluku Barat Daya (MB), Benyamin Th. Noach, ST memimpin upacara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Nomor 100.3.3-200 Tahun 2024 tentang penetapan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Maluku Barat Daya yang berlangsung di Gedung Serbaguna Tiakur, Rabu (10/7/24).
Dalam sambutannya, Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, ST menyampaikan rasa bangga dan harapannya terhadap 110 kepala desa yang baru saja dikukuhkan. Ia menekankan pentingnya penggunaan dana desa untuk mempercepat pembangunan desa sesuai dengan potensi masing-masing desa.
"Dana Desa diperuntukkan untuk melakukan percepatan pembangunan dari desa. Lewat swakelola dan musyawarah desa, kepala desa harus menentukan prioritas pembangunan sesuai dengan potensi yang ada di desa," ujarnya.