Tugas Pokok dan Fungsi

ajk 28 Mei 2021 532 kali Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Tugas

Membantu Bupati merumuskan kebijakan teknis serta penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan administrasi, umum dan kepegawaian pada bidang Kesehatan

Fungsi

  1. Merumuskan, menetapkan serta melaksanakan rencana strategis dan rencana kerja dinas kesehatan dalam rangka kelancaran tugasMerumuskan, menetapkan serta melaksanakan rencana strategis dan rencana kerja dinas kesehatan dalam rangka kelancaran tugas.
  2. Menetapkan indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan dan standar operasional prosedur di lingkup dinas  kesehatan.
  3. Menandatangani perjanjian kinerja dinas kesehatan secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup dinas dinas kesehatan yang berpedoman pada dokumen perencanaan agar terwujud sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan tugas
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang dinas kesehatan melalui koordinasi lintas sektor agar terwujud sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan tugas
  6. Melaksanakan tugas selaku pengguna anggaran dan pengguna barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah
  7. Mengoordinasikan penyelanggaraan pelayanan publik bidang dinas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik
  8. Menyelenggarakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan secara berkala untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan
  9. Menyelenggarakan evaluasi program secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang
  10. Melaksanakan administrasi dinas dinas kesehatan  melalui koreksi secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  11. Melaporkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati, laporan penyelenggaraan pemerintah, laporan keuangan pemerintah daerah di bidang dinas kesehatan serta pengendalian operasional kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan
  12. Menetapkan laporan pelaksanaan program dinas dinas kesehatan sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  13. Memberikan rekomendasi perizinan bidang kesehatan melalui kajian sebagai dasar penerbitan izin
  14. Merumuskan, mengoordinasikan dan mengelola retribusi dan penerimaan daerah di bidang  kesehatan
  15. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugas pada dinas komunikasi dan informatika sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
  16. Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut
  17. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait untuk sinkronisasi pelaksanaan tugasMenyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait untuk sinkronisasi pelaksanaan tugas
  18. Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan
  19. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan yang menyangkut bidang tugas dinas
  20. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan kepada oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.